| PENILAIAN | Dokumen | ||||
| A. | PENGUNGKIT | ||||
| I. | PEMENUHAN | ||||
| 3. | Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur | ||||
| i | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | ||||
| a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Link Evidance | ||||
| b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | Link Evidance | ||||
| c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Link Evidance | ||||
| ii | Pola Mutasi Internal | ||||
| a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Link Evidance | ||||
| b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | Link Evidance | ||||
| c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Link Evidance | ||||
| iii | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | ||||
| a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Link Evidance | ||||
| b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | Link Evidance | ||||
| c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | Link Evidance | ||||
| d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | Link Evidance | ||||
| e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | Link Evidance | ||||
| f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Link Evidance | ||||
| iv | Penetapan Kinerja Individu | ||||
| a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | Link Evidance | ||||
| b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | Link Evidance | ||||
| c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | Link Evidance | ||||
| d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Link Evidance | ||||
| v | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | ||||
| a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | Link Evidance | ||||
| vi | Sistem Informasi Kepegawaian | ||||
| a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | Link Evidance | ||||
| II. | REFORM (30) | ||||
| 3. | Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur | ||||
| i | Kinerja Individu | ||||
| a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | Link Evidance | ||||
| ii | Assessment Pegawai | ||||
| a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | Link Evidance | ||||
| iii | Pelanggaran Disiplin Pegawai | ||||
| a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | Link Evidance | ||||