Ruang Sidang Inklusi: Sarana dan Prasarana Persidangan yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memiliki Ruang Sidang Inklusi yang dilengkapi sarana dan prasarana sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di PT dan PN. SE tersebut mengatur Ruang Sidang Inklusi harus dilengkapi fasilitas bagi penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut antara lain:
- Terletak di lantai 1 atau lain yang dilengkapi dengan fasilitas lift sehingga mudah diakses oleh penyandang disabilitas;
- Dilengkapi dengan fasilitas teleconference;
- Jalur menuju ruang sidang dilengkapi guiding block dan warning block;
- Dilengkapi dengan ramp menuju pintu ruang sidang;
- Dilengkapi handrail / pegangan rambat pada sisi kanan dan sisi kiri ruangan dengan ketinggian 70 cm;
- Lebar akses pintu masuk ke dalam ruang sidang minimal 90 cm;
- Tempat penyimpanan yang memuat sarana yang dibutuhkan bagi penyandang disabilitas.
Berikut ini sarana dan prasarana yang terdapat dalam ruang sidang inklusi:
GAMBARAN UMUM







FASILITAS TELECONFERENCE
(Komputer untuk masing-masing Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Para Pihak, serta Kamera, Speaker, Microphone, dan Layar Monitor)



Selain itu, Pengadilan Negeri Pekanbaru juga telah melengkapi fasilitas tambahan Ruang Sidang Inklusi berupa:
Alat Bantu Berjalan, Kursi Roda dan Tabung Oksigen

Pendamping Disabilitas dan Duta Disabilitas

Ruang tunggu sidang bagi penyandang disabilitas


Pemutaran Video dan Audio mengenai tata tertib persidangan dan informasi antrian sidang pada monitor di Ruang Tunggu Sidang


Tempat parkir khusus Penyandang Disabilitas

Toilet ramah Disabilitas
(dilengkapi guiding block, handrail, dan panic button)

Buku braile mengenai informasi layanan dan Buku saku bahasa isyarat


Mesin nomor antrian dan Nomor antrian prioritas bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum


SiGADIS (Siap siaGA DISabilitas): Layanan Antar Jemput bagi Penyandang Disabilitas
Layanan ini bernama SiGADIS, akronim dari Siap siaGA DISabilitas. Pelayanan dalam bingkai SiGADIS merupakan upaya memberikan kemudahan, kecepatan, dan kesederhanaan layanan sebagai cermin kualitas layanan dan guna mewujudkan peradilan yang inklusif.


