Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Pengadilan Negeri Pekanbaru
- Petugas menanyakan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus / disabilitas maksud dan tujuan.
- Penyandang disabilitas mendapat perlakuan khusus dalam nomor antrian dimana yang bersangkutan akan diprioritaskan dalam pelayanan.
- Petugas yang telah mengetahui maksud dan tujuan penyandang disabilitas mengarahkan kepada petugas pelayanan untuk langsung mendapatkan layanan. Dan apabila diperlukan waktu dalam proses pendaftaran disediakan juga kursi tunggu khusus buat difabel dan disediakan juga alat bantu seperti tongkat dan kursi roda.
- Setelah mendapatkan layanan Petugas siap melayani / membantu keperluan difabel lainnya dalam memperoleh layanan lainnya yang disediakan oleh PTSP.