logo mahkamah agung website ramah difable
Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi Pengadilan Negeri Pekanbaru

PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
  3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
  1. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
  1. Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
  1. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
  2. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
  3. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia;
  4. alamat;
  5. nomor telepon/ pos-el;
  6. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
  7. rincian Informasi yang diminta; 
  8. tujuan penggunaan Informasi;
  9. cara memperoleh Informasi; dan
  10. cara mengirimkan Informasi.
  1. Petugas Layanan Informasi mengisi register permo-honan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
  2. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Fetugas Layanan Informasi.
  3. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  4. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
  5. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  6. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
  7. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  8. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.
  9. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
  10. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:
  1. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
  2. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
  3. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik  yang disertai dengan alasan;
  4. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
  5. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan  salinan Informasi Publik yang diminta;
  6. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan InformasiPublik yang diminta;
  7. penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
  8. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
  9. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  1. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
  2. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  3. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam  bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya  tersedia dalam bentuk cetak.
  4. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
  5. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
  6. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana  dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
  1. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
  2. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
  3. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
  4. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan. 
  1. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisI tanda terima Informasi Publik.

 

BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI

  1. Informasi Publik   dalam bentuk  Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  2. Biaya    penggandaan    lnformasi   publik     dalam   bentuk   cetak dibebankan   kepada  Pemohon.
  3. Biava        penggandaan      merupakan       biaya        riil     untuk menggandakan   Informasi  Publik termasuk   biaya   transportasi dan biaya   pengiriman.
  4. Pemohon   membayar   biaya    penggandaan    Informasi   melalui Petugas Layanan lnformasi dan Petugas Layanan   Informasi memberikan   tanda   terima   sebagaimana   tercantum    dalam Lampiran  VII.
  5. Seluruh   Informasi   Publik  yang  diberikan   oleh    Pengadilan berdasarkan  keputusan ini  tidak dikenakan   biaya   PNBP

 

HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
A. Hak Pemohon Informasi

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang berhak:
  1. melihat dan  mengetahui  Informasi  Publik;
  2. menghadiri   pertemuan    publik   yang   diselenggarakan oleh  Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
  3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/  atau
  4. menyebarluaskan      Informasi    Publik      sesuai    dengan peraturan  perundang-undangan.
  1. Setiap    pemohon    Informasi    Publik     berhak    mengajukan permohonan    Informasi  Publik  disertai   alasan  permohonan tersebut.
  2. Setiap    pemohon     Informasi     Publik      berhak    mengajukan sengketa     informasi     publik       sesuai     dengan       peraturan perundang-undangan apabila  dalam    memperoleh   InformasiPublik   mendapat  hambatan  atau kegagalan. 

B. Kewajiban Pengguna  Informasi
Pengguna  Informasi  Publik   wajib  menggunakan  Informasi  Publik sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

 

PROSEDUR KEBERATAN