logo mahkamah agung website ramah difable
Sejarah Pengadilan Negeri Pekanbaru

Halaman ini menjelaskan tentang sejarah dari Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai dari saat didirikan hingga saat ini hadir untuk melayani masyarakat pencari keadilan di Kota Pekanbaru.

Sejarah Pengadilan Negeri Pekanbaru

Gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru yang sekarang didirikan pada tahun 1959 dengan surat keputusan Menteri Kehakiman RI tertanggal 23 Februari 1959 No.J.K. 2/44/21 yang dilaksanakan oleh Departemen Pekerjaan Umum setempat. Gedung tersebut dibangun secara bertahap, yang bagian muka dibangun sekitar tahun 1959 dan kemudian dibangun pula bagian samping kanan kira-kira tahun 1962 dan dibagian samping kiri dibangun tahun 1963 yang terakhir dibangun yaitu ruang sidang besar tahun 1968.

Usia Gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru sampai saat sekarang kurang lebih 55 Tahun gedung tersebut dibangun atas tanah Pemerintah yang letaknya di jalan Teratai No.85 Kecamatan Sukajadi Kodya Pekanbaru Propinsi Riau, Luas Tanah tempat pembangunan gedung Pengadilan Negeri tersebut 2.932 m2 dengan skala 1 : 2000. Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru mempunyai ruang tempat sidang sebanyak 7 buah yaitu :

  1. Dua Ruang Sidang Utama
  2. Empat Ruang Sidang Biasa
  3. Satu Ruang Sidang Anak


Ruang sidang utama dipergunakan untuk menyidang perkara yang agak menonjol seperti perkara subversi, pembunuhan,pemerkosaan, korupsi dan lain-lain. Ruang sidang yang berukuran sedang dipergunakan untuk mengadili perkara-perkara seperti perkara pencurian,perkara perlanggaran,perkara perdata,permohonan dan lain-lain. Ruang sidang anak dipergunakan untuk menyidangkan perkara anak.

Pengadilan Negeri Pekanbaru , sebagai bagian dari lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung RI yang menjalani kekuasaan kehakiman merupakan instansi pemerintah. Sebagai  instansi pemerintah menurut Instruksi Presiden RI nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya dalam pengelolaan sumberdaya, anggaran maupun kewenangan dalam melayani pencari  keadilan.