Usia Gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru sampai saat sekarang kurang lebih 55 Tahun gedung tersebut dibangun atas tanah Pemerintah yang letaknya di jalan Teratai No.85 Kecamatan Sukajadi Kodya Pekanbaru Propinsi Riau, Luas Tanah tempat pembangunan gedung Pengadilan Negeri tersebut 2.932 m2 dengan skala 1 : 2000. Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru mempunyai ruang tempat sidang sebanyak 7 buah yaitu :
- Dua Ruang Sidang Utama
- Empat Ruang Sidang Biasa
- Satu Ruang Sidang Anak
Ruang sidang utama dipergunakan untuk menyidang perkara yang agak menonjol seperti perkara subversi, pembunuhan,pemerkosaan, korupsi dan lain-lain. Ruang sidang yang berukuran sedang dipergunakan untuk mengadili perkara-perkara seperti perkara pencurian,perkara perlanggaran,perkara perdata,permohonan dan lain-lain. Ruang sidang anak dipergunakan untuk menyidangkan perkara anak.
Pengadilan Negeri Pekanbaru , sebagai bagian dari lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung RI yang menjalani kekuasaan kehakiman merupakan instansi pemerintah. Sebagai instansi pemerintah menurut Instruksi Presiden RI nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya dalam pengelolaan sumberdaya, anggaran maupun kewenangan dalam melayani pencari keadilan.