logo mahkamah agung website ramah difable
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

Wajib LHKPN adalah Penyelenggara Negara sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999 dan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengadilan Negeri Pekanbaru Pada Tahun 2020 telah melaporkan harta kekayaannya secara periodik selama menjabat. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK melaporkan rekapitulasi jumlah pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.






DOKUMEN TERKAIT