logo mahkamah agung website ramah difable
Berita Pengadilan Negeri Pekanbaru

Pelaksanaan putusan PHI No.40/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pbr

Rabu, 23-02-2022 | 06:29:39 WIB




Pekanbaru - Rabu, 23 Februari 2022. Pelaksanaan putusan PHI No.40/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pbr yakni pembayaran sejumlah uang dari termohon eksekusi kepada pemohon eksekusi sebesar Rp. 63.263.000,00.- ( enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah )

Foto-Foto Terkait :