Perkara No. 162/Pdt.G/2026/PN Pbr berhasil diselesaikan dengan Perdamaian
Selasa, 26-05-2026 | 10:03:11 WIB.jpg)
Pekanbaru – Rabu, 26 Mei 2026. Perkara No. 162/Pdt.G/2025/PN Pbr berhasil diselesaikan dengan Perdamaian Melalui mediasi dengan Mediator Bapak Muhammad Farhan Wiliaziz, S.H., M.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
