Perkara No. 118/Pdt.G/2026/PN Pbr berhasil diselesaikan dengan Perdamaian
Senin, 25-05-2026 | 06:41:13 WIB
Pekanbaru – Jum’at, 22 Mei 2026. Perkara No. 118/Pdt.G/2026/PN Pbr berhasil diselesaikan dengan Perdamaian Melalui mediasi dengan Mediator Ibu Dr. Rahmwati, S.H., M.H., CPM., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
