Penyelesaian Perkara Pidana No. 215/Pid.B/2026/PN Pbr melalui Proses Restorative Justice di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Senin, 04-05-2026 | 07:31:41 WIB
Pekanbaru – Selasa, 28 April 2026. Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan sidang Restorative Justice terhadap perkara pidana dengan No. 215/Pid.B/2026/PN Pbr yang digelar pada hari selasa, 28 April 2026. Hakim dalam persidangan tersebut adalah Bapak Asrul Hidayat, SH.,MH., Ibu Hendah Karmila Dewi, S.H., M.H., Bapak Dharma Setiawan, S.H., Cn.
