Perkara No. 457/Pdt.G/2025/PN Pbr berhasil diselesaikan dengan Perdamaian melalui Mediasi
Senin, 04-05-2026 | 06:56:32 WIB
Pekanbaru – Perkara No. 457/Pdt.G/2025/PN Pbr berhasil diselesaikan dengan Perdamaian melalui Mediasi dengan Mediator Bapak Arsul Hidayat, SH. MH., Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
