Perkara No. 459/Pdt.G/2025/PN Pbr berhasil diselesaikan dengan Perdamaian
Senin, 04-05-2026 | 06:55:20 WIB
Pekanbaru – Jum’at, 24 Maret 2026. Perkara No. 459/Pdt.G/2025/PN Pbr berhasil diselesaikan dengan Perdamaian Melalui mediasi dengan Mediator Bapak Muhammad Farhan Wiliaziz, S.H., M.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
