Perkara No. 449/Pdt.G/2025/PN Pbr berhasil diselesaikan dengan Perdamaian melalui Mediasi
Rabu, 08-04-2026 | 04:30:19 WIB
Pekanbaru – Selasa, 10 Maret 2026. Perkara No. 449/Pdt.G/2025/PN Pbr berhasil mencapai kesepakatan Perdamaian melalui Mediasi dengan Mediator Bapak Asraruddin Anwar, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
