Penyelesaian Perkara Pidana Nomor 1146/Pid.B/2025/PN Pbr melalui Proses Restorative Justice di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Kamis, 06-11-2025 | 07:49:59 WIB
Pekanbaru – Selasa, 04 November 2025. Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan sidang Restorative Justice terhadap perkara pidana dengan Nomor Perkara 1146/Pid.B/2025/PN Pbr, yang digelar pada hari Selasa, 04 November 2025. Hakim dalam persidangan tersebut adalah Arsul Hidayat, SH., MH., Aziz Muslim, SH., Dharma Setiawa, SH., CN.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana, Peraturan Mahkamah Agung, serta kebijakan prioritas Mahkamah Agung RI dalam menciptakan peradilan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam mendukung sistem peradilan pidana yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
