logo mahkamah agung website ramah difable
Berita Pengadilan Negeri Pekanbaru

Penyelesaian Perkara Tipiring No. 22/Pid.C/2025/PN Pbr melalui Proses Restorative Justice di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Senin, 03-11-2025 | 07:46:40 WIB




Pekanbaru – Jum’at, 31 Oktober 2025. Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan sidang Restorative Justice terhadap perkara pidana Tipiring dengan Nomor Perkara 22/Pid.C/2025/PN Pbr, yang digelar pada hari Jumat, 31 Oktober 2025. Hakim dalam persidangan tersebut adalah hakim tunggal yakni Bapak Dedy, S. H,. M. H. 
Majelis Hakim memberikan pertimbangan untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana, Peraturan Mahkamah Agung, serta kebijakan prioritas Mahkamah Agung RI dalam menciptakan peradilan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam mendukung sistem peradilan pidana yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

Foto-Foto Terkait :