Penyelesaian Perkara Pemerasan dan Pengancaman melalui Proses Restorative Justice di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Senin, 21-07-2025 | 07:50:31 WIB
Pekanbaru, 21 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan sidang Restorative Justice terhadap perkara pidana Pemerasan dan Pengancaman dengan Nomor Perkara 625/Pid.B/2025/PN Pbr, yang digelar pada hari Senin, 21 Juli 2025.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bapak Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana, Peraturan Mahkamah Agung, serta kebijakan prioritas Mahkamah Agung RI dalam menciptakan peradilan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam mendukung sistem peradilan pidana yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
