Restorative Justice Hadir dalam Penyelesaian Perkara Penipuan di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Rabu, 16-07-2025 | 09:11:50 WIB
Pekanbaru, 16 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang humanis dan berkeadilan melalui pelaksanaan sidang dengan pendekatan Restorative Justice terhadap perkara pidana Nomor 491/Pid.B/2025/PN Pbr, yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025.
Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan Hakim Ketua Indra Lesmana Karim, S.H. dan Hakim Anggota antara lain Lifianna Tanjung, S.H., M.H. dan Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H.
Pelaksanaan sidang RJ ini juga menjadi bagian dari dukungan Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap program prioritas Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan modern dan berbasis nilai-nilai kemanusiaan.
