Perkara No. 48/Pdt.G/2025/PN Pbr berhasil diselesaikan melalui Mediasi
Jumat, 28-02-2025 | 07:58:13 WIB
Pekanbaru – Kamis, 27 Februari 2025. Perkara No. 48/Pdt.G/2025/PN Pbr berhasil diselesaikan dengan Perdamaian melalui Mediasi dengan Mediator Ibu Lifiana Tanjung, SH. MH., Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
