Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Surat Perintah Kerja Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) T.A. 2025 Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Siak
Kamis, 19-12-2024 | 07:32:07 WIB
Pekanbaru - Rabu, 18 Desember 2024. Bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Pekanbaru dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Surat Perintah Kerja Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) T.A. 2025 Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Siak
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Surat Perintah Kerja Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) T.A. 2025 Pengadilan Negeri Pekanbaru antara Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Bpk. Raden Heru Kuntodewo, S.H., M.H. dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Siak Bpk. Abdul Aziz, SH., MH.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor : 16 Tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2014 sebagai bagian dari Pelayanan Publik yang tugas dan Fungsinya antara lain :
1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum ;
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan ;
3. Penyediaan informasi daftar Organisasi bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan Hukum secara cuma-cuma;
Foto-Foto Terkait :





