Perkara No. 318/Pdt.G/2024/PN Pbr berhasil diselesaikan melalui Mediasi
Jumat, 06-12-2024 | 03:19:04 WIB
Pekanbaru – Kamis, 06 Desember 2024. Perkara No. 318/Pdt.G/2024/PN Pbr berhasil diselesaikan dengan Perdamaian melalui Mediasi dengan Mediator Bapak Indra Lesmana Karim, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
