Pelaksanaan Eksekusi Perkara No. 16/Pdt.Eks-Pts/2024/PN.Pbr jo. No. 61/Pdt.G/2022/PN.Pbr
Kamis, 19-09-2024 | 14:54:10 WIB
Pekanbaru – Rabu, 04 September 2024. Kegiatan Eksekusi Pengosongan pada tanggal 4 September 2024 Perkara No. 16/Pdt.Eks-Pts/2024/PN.Pbr jo. No. 61/Pdt.G/2022/PN.Pbr antara PT Anugerah Dua Putri sebagai Pemohon Eksekusi Lawan Nur Asni Rasyid sebagai Termohon Eksekusi. Eksekusi telah dilaksanakan dengan aman dan lancar.
Objek eksekusi yaitu sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Perum Villa Permata Bening Blok A No.3 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Bapak Idris, S.H., M.H didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru.Â
