Perkara PHI No.43/Pdt-sus/PHI/2024 PN Pbr diselesaikan dengan Perdamaian sesuai anjuran Majelis Hakim
Rabu, 14-08-2024 | 16:22:48 WIB
Pekanbaru - Selasa, 14 Agustus 2024. Perkara No.43/Pdt-sus/PHI /2024/PN Pbr berhasil diselesaikan dengan Perdamaian dan mencabut gugatan pada saat pembuktian sesuai anjuran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
