Pelaksanaan Eksekusi No. 34/Pdr.Eks-Pts/2022/PN.Pbr Jo. NO. 218/Pdt.G/2019/PN.
Rabu, 07-08-2024 | 17:13:15 WIB
Pekanbaru – Kamis, 01 Agustus 2024. Kegiatan eksekusi perkara No. 34/Pdr.Eks-Pts/2022/PN.Pbr Jo. NO. 218/Pdt.G/2019/PN.Pbr antara Hj. Mironi sebagai Pemohon Eksekusi Lawan Syofyan, Dkk sebagai Para Termohon Eksekusi telah dilaksanakan dengan aman dan lancar.
Objek Eksekusi seluas 17.801 M2 terletak Jalan Punak Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.Â
Foto-Foto Terkait :






