Perkara No. 51/Pdt.G/2024/PN Pbr berhasil diselesaikan dengan Perdamaian melalui Mediasi dengan Mediator Bapak Ahmad Fadil, S.H.
Rabu, 22-05-2024 | 20:51:51 WIB
Pekanbaru - Rabu, 22 Mei 2024. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Perkara Perdata No. 51/Pdt.G/2024/PN Pbr dalam perkara sengketa tanah telah berhasil diselesaikan dengan perdamaian dengan pembayaran sejumlah uang sebesar Rp. 1.200.000.000 ,- melalui Mediasi dengan Mediator Bapak Ahmad Fadil, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
