Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Perkara PHI No 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr Jo 1313 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Kamis, 21-03-2024 | 16:40:29 WIB
Pekanbaru - Rabu, 20 Maret 2024. Pelaksanaan eksekusi perkara PHI No 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr Jo 1313 K/Pdt.Sus-PHI/2023 yakni pembayaran uang sejumlah Rp 76.000.000,-, oleh PT. Alam Citra Usaha Abadi,dk diwakili Yusuf Benny Situmorang,SH,MH. Selaku kuasa Termohon Eksekusi Kepada Hardi Jaya SH Selaku Kuasa Pemohon Eksekusi. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Bapak Sutanto, S.H., M.H didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Foto-Foto Terkait :

