Perkara No. 48/Pdt.G/2024/PN Pbr berhasil diselesaikan melalui Mediasi dengan Mediator Ibu Lifiana Tanjung, SH. MH.
Rabu, 06-03-2024 | 13:44:57 WIB
Pekanbaru - Rabu, 06 Maret 2024. Perkara No. 48/Pdt.G/2024/PN Pbr berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan Mediator Ibu Lifiana Tanjung, SH. MH., Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
