Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Perkara PHI No 68/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr Jo 768 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Jumat, 02-02-2024 | 14:32:06 WIB
Pekanbaru - Kamis, 01 Februari 2024. Pelaksanaan eksekusi perkara PHI No 68/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr Jo 768 K/Pdt.Sus-PHI/2023, yakni pembayaran uang sejumlah Rp105.000.000-, oleh PT. ARINDO TRISEJAHTERA 2 diwakili M. ACKBAR SADDELY selaku Termohon Eksekusi, kepada ADERMI selaku Kuasa Pemohon Eksekusi. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Bapak Sutanto, S.H., M.H didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Foto-Foto Terkait :


