Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Perkara PHI No 37/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr Jo 75 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Rabu, 31-01-2024 | 09:43:47 WIB
Pekanbaru - Selasa, 30 Januari 2024. Pelaksanaan eksekusi perkara PHI No 37/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr Jo 75 K/Pdt.Sus-PHI/2023, yakni pembayaran uang sejumlah Rp43.935.000-, oleh PT. JATIM JAYA PERKASA selaku Termohon Eksekusi, kepada DANIEL PRATAMA selaku Kuasa Pemohon Eksekusi. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Bapak Sutanto, S.H., M.H didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Foto-Foto Terkait :



