Perkara No. 221/Pdt.G/2023/PN Pbr berhasil diselesaikan melalui Mediasi dengan Mediator Ibu Lifiana Tanjung, SH. MH.
Rabu, 29-11-2023 | 16:39:07 WIB
Pekanbaru - Rabu, 29 November 2023. Perkara No. 221/Pdt.G/2023/PN Pbr berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan Mediator Ibu Lifiana Tanjung, SH. MH., Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
