Pelaksanaan Eksekusi Perjanjian Bersama PHI yg telah Didaftarkan dengan Akta 1345/BP/2023/PHI.PBR
Kamis, 26-10-2023 | 09:10:57 WIB
Pekanbaru - Rabu, 25 Oktober 2023. Telah berlangsung pelaksanaan eksekusi Perjanjian Bersama PHI yg telah didaftarkan dengan akta 1345/BP/2023/PHI.PBR, yakni pembayaran uang sejumlah Rp20.000.000-, oleh PT. RIAU GRAINDO yang diwakili RESKI JUANDA selaku Termohon Eksekusi, kepada ARPEN GUSWANDI selaku Pemohon Eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Bapak Sutanto, S.H., M.H selaku Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Foto-Foto Terkait :

