Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara No. 47/Pen.Pdt./Pengosongan.Eks - HT/2021/PN.Pbr
Jumat, 25-03-2022 | 08:22:07 WIBPekanbaru - Jumat, 25 Maret 2022. Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara No. 47/Pen.Pdt./Pengosongan.Eks - HT/2021/PN.Pbr antara Yusbon sebagai Pemohon Eksekusi lawan PT Sampurna Mandiri Sejahtera, dkk sebagai Para Termohon Eksekusi berupa 1 (Satu) bidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya Berdasarkan SHM No. 3300 (dahulu No.3741) seluas 159 M2 atas nama Rahmat Abdullah Yusuf terletak di Propinsi Riau Kota Pekanbaru Kecamatan Tampan Kelurahan Tobek Godang (dahulu Kelurahan Delima) setempat dikenal dengan Jalan Delima Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Foto-Foto Terkait :