Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara No.17/Pen.Pdt/Eks-Pts/2020/PN.PBR Jo. No11/Pdt.G/2016/PN.PBR. Jo. No.54/Pdt/2017/PTR. Jo. No.1517/Pdt/2018
Kamis, 26-09-2024 | 16:32:53 WIBPekanbaru – Kamis, 26 September 2024. Kegiatan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor : 17/Pen.Pdt/Eks-Pts/2020/PN.PBR. Jo. Nomor : 11/Pdt.G/2016/PN.PBR. Jo. Nomor : 54/Pdt/2017/PTR,. Jo. Nomor : 1517/Pdt/2018. Antara PT. Putra Rindu Serumpun dan Drs. Jasno Susanto, M.Pd. disebut sebagai Pemohon Eksekusi I dan II lawan Dondikan P Hal Hakim sebagai Termohon Eksekusi yang terletak di perumahan Rindu Serumpun IV Blok A. 5 Jl.Pertanian RT.12 RW.03 Kel. Delima, Kec.Tampan Kota Pekanbaru. Eksekusi telah dilaksanakan dengan aman dan lancar.
Foto-Foto Terkait :