Penyelesaian Perkara Pidana No. 398/Pid. B/2026/PN Pbr melalui Proses Restorative Justice di Pengadilan Negeri Pekanbaru

2026
18
JUN

Penyelesaian Perkara Pidana No. 398/Pid. B/2026/PN Pbr melalui Proses Restorative Justice di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Oleh : Admin | Dilihat: 22 kali

Pekanbaru – Rabu, 17 Juni 2026. Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan sidang Restorative Justice terhadap perkara pidana  dengan No. 398/Pid. B/2026/PN Pbr yang digelar pada hari Rabu, 17 Juni 2026. Hakim dalam persidangan tersebut adalah Bapak Udut Widodo K Napitupulu, SH., MH., Bapak  Dr. Makmur Pakpahan, SH.,MH., dan  Bapak Asraruddin Anwar, SH.MH.


Majelis Hakim memberikan pertimbangan untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana, Peraturan Mahkamah Agung, serta kebijakan prioritas Mahkamah Agung RI dalam menciptakan peradilan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam mendukung sistem peradilan pidana yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

Statistik Pengunjung

Hari Ini 1,444
Kemarin 1,765
Total 459,701
Online 15
×