Penyelesaian Perkara Pidana Perkara No. 509/Pid.B/2026/PN Pbr melalui Proses Restorative Justice di Pengadilan Negeri Pekanbaru

2026
10
JUL

Penyelesaian Perkara Pidana Perkara No. 509/Pid.B/2026/PN Pbr melalui Proses Restorative Justice di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Oleh : Admin | Dilihat: 34 kali

Pekanbaru – Kamis, 09 Juli 2026. Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan sidang Restorative Justice terhadap perkara pidana dengan No. 509/Pid.B/2026/PN Pbr yang digelar pada hari Kamis, 09 Juli 2026. Majelis Hakim dalam persidangan tersebut adalah Bapak Delta Tamtama,S.H.,MH., Ibu Hendah Karmila Dewi, SH.,MH, dan Bapak Arsul Hidayat, SH. MH.


Majelis Hakim memberikan pertimbangan untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana, Peraturan Mahkamah Agung, serta kebijakan prioritas Mahkamah Agung RI dalam menciptakan peradilan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam mendukung sistem peradilan pidana yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

Statistik Pengunjung

Hari Ini 2,414
Kemarin 2,583
Total 516,194
Online 22
×