Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah pelaksana kekuatan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dan sekaligus merupakan kawal depan (vrovost) Mahkamah Agung yang berada di Propinsi Riau.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran adalah merupakan amanat Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada undang-undang tersebut Bab V Pasal 15 disebutkan bahwa setiap Kepala Satuan Kerja wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Akhir kata kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu memberikan sumbangan pikiran dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran ini. Semoga bermanfaat dan dapat mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.