Focus Group Discussion (FGD) Survei Kepuasan Masyarakat
Selasa, 06-08-2019 | 03:50:45 WIBPekanbaru, Jum’at 2 Agustus 2019 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pekanbaru dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Survei Kepuasan Masyarakat dengan Narasumber dari Badan Pusat Statistik Kota Pekanbaru yakni Ibu Dewi Kristiani, SE dan Bapak Sudiro.
FGD ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu, SH., MH didampingi oleh Panitera Bapak Eddy Sangapta Sinuhaji, SH. MH dan Sekretaris Bapak Erry Mardianto, ST. SH serta diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam sambutannya Wakil Ketua Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu, SH., MH menyampaikan bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Negeri Pekanbaru dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat setiap tahunnya berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017, Ruang lingkup survei kepuasan masyarakat ini yakni persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, kompetensi petugas, perilaku petugas, sarana prasarana, dan penanganan pengaduan pengguna layanan. Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik.
Dalam pengarahannya Ibu Dewi Kristiani, SE menyampaikan bahwa Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Kualitas pelayanan publik merupakan sebuah indikator utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Bahkan Kementerian PANRB mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penghargaan bagi instansi pemerintah yang melakukan pengembangan dan Inovasi Pelayanan Publik.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan penyajian hasil survei, yang mencakup langkah-langkah, sebagai berikut:
1. Menyusun Instrumen Survei.
2. Menetukan besaran dan Teknik penarikan sampel.
3. Menentukan responden. Jumlah responden disesuaikan dengan jenis layanan,
4. Melakukan survei.
5. Mengolah hasil survei.
6. Menyajikan dan melaporkan hasil survei.
Dalam tahapan penentuan teknik survei dapat disesuaikan dengan karakteristik penyelenggara pelayanan. Dalam Permenpan No. 16 Tahun 2014, penyelenggara dibolehkan menentukan teknik atau metode survei pada survei kepuasan masyarakat ini. Berikut beberapa teknik survei yang dapat digunakan.
1. Kuesioner dengan wawancara tatap muka;
2. Kuesioner melalui pengisian sendiri, termasuk yang dikirimkan melalui surat;
3. Kuesioner elektronik (internet/e-survey);
4. Diskusi kelompok terfokus; dan
5. Wawancara tidak berstruktur melalui wawancara mendalam.